PR DEPOK – Pemerintah mulai melakukan vaksinasi dosis ke-4 atau booster tahap 2 sejak bulan Juli 2022.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, vaksinasi dosis ke-4 ditujukan bagi para tenaga kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mulai memberikan vaksinasi tahap ke-4 pada Jumat, 29 Juli 2022 bagi 1,9 juta orang tenaga kesehatan.
Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Kembali Positif Covid-19, Gedung Putih: Tidak Ada Gejala Baru
Keputusan memberikan vaksinasi dosis ke-4 ini sebelumnya sudah melalui pertimbangan dari sejumlah pihak.
Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menunjukkan bahwa terjadi peningkatan kembali kasus di Indonesia.
SDM kesehatan dinilai sebagai kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.
Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Kembali Positif Covid-19, Gedung Putih: Tidak Ada Gejala Baru
Mempertimbangkan banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi tenaga kesehatan.