Tarif Ojol Naik, Ini Alasan Kemenhub Menaikkan Harga Ojek Online di Tiga Zona

- 10 Agustus 2022, 18:28 WIB
Ilustrasi. Baru-baru ini, tarif ojol mengalami kenaikan. Berikut ini alasan dan pertimbangan Kemenhub menaikkan harga ojek online di tiga zona.
Ilustrasi. Baru-baru ini, tarif ojol mengalami kenaikan. Berikut ini alasan dan pertimbangan Kemenhub menaikkan harga ojek online di tiga zona. /Antara/M Risyal Hidayat.

PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online (ojol) melalui regulasi baru yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Kenaikan tarif ojol disebabkan karena mempertimbangkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, kenaikan tarif ojol juga sekaligus menyerap aspirasi para mitra pengemudi, yang diketahui meminta kenaikan sejak dua tahun lalu.

Baca Juga: Bukan Real Madrid, Fabian Ruiz Segera Tinggalkan Napoli untuk Gabung PSG

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan menuturkan sejumlah pertimbangan yang menjadikan tarif ojol naik.

"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan BBM dan kebutuhan lain,” tuturnya, dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News Rabu, 10 Agustus 2022.

Selain itu, Pitra melanjutkan, penentuan tarif ojol ini jadi hasil dari survei yang sudah dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub terkait kemampuan dan kemauan membayar (ATP dan WTP).

Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair, Segera Cek Nama Penerima Bansos Agustus 2022

"Penyesuaian ini sudah merupakan hasil survei kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan bayar (Ability to Pay dan Willingness to Pay)," tandasnya.

Lantas, berapa besaran tarif ojol terbaru?

Tarif Ojol Terbaru

Adapun besaran biaya jasa terbaru ojol Zona II (Jabodetabek) mengalami kenaikan yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp2.600/km, dan biaya jasa batas atas menjadi sebesar Rp2.700/km.

Baca Juga: Sinopsis Cell, Sinyal Misterius yang Menyebabkan Bencana Mengerikan Bagi Umat Manusia

Besaran biaya ojol tersebut mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km.

Kemudian, biaya jasa ojol minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya, yaitu antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000, kini menjadi antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Besaran biaya jasa ojol Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.

Baca Juga: 5 Solusi Atasi Gangguan Tidur atau Insomnia, Coba Awali dengan Olahraga

Besaran biaya jasa ojol batas bawah dan biaya jasa batas atas di Zona I tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Kendati demikian, kenaikan besaran biaya ojol terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya antara Rp7.000 sampai Rp10.000, kini menjadi antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Sementara itu, untuk besaran biaya jasa ojol Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km. Besaran biaya tarif ojol ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Baca Juga: Link Nonton If You Wish Upon Me Episode 1 Sub Indo Tayang Malam Ini: Kehidupan Sulit Ji Chang Wook

Namun, untuk biaya jasa ojol minimal mengalami kenaikan dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

Sebelumnya, biaya jasa tarif ojol minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah