PR DEPOK – Melalui terbitnya Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan harga ojek online (ojol) per zona wilayah di Indonesia.
Kepmen tentang harga ojol tersebut secara umum mengatur tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Peraturan ini berlaku sejak 4 Agustus 2022, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojol.
Baca Juga: Cara Daftar PKH Balita 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan BLT Sebesar Rp750.000
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, pada Senin, 8 Agustus 2022, mengatakan bahwa aturan tarif ojol dibagi ke dalam tiga kelompok berdasarkan zonasi wilayah.
"Sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” katanya menambahkan, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Selasa, 9 Agustus 2022.
Berikut ini dirangkum hal-hal yang perlu disimak serta diperhatikan dalam penentuan tarif terbaru ojol.
Pembagian Tiga Zonasi oleh Kemenhub