Harga Ojol Naik di Tiga Zonasi Ini, Berikut Tarif Terbarunya

- 9 Agustus 2022, 18:03 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan hal-hal yang perlu disimak serta diperhatikan dalam penentuan tarif atau harga terbaru ojol.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan hal-hal yang perlu disimak serta diperhatikan dalam penentuan tarif atau harga terbaru ojol. /Antara/M Risyal Hidayat.

PR DEPOK – Melalui terbitnya Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan harga ojek online (ojol) per zona wilayah di Indonesia.

Kepmen tentang harga ojol tersebut secara umum mengatur tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Peraturan ini berlaku sejak 4 Agustus 2022, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojol.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Balita 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan BLT Sebesar Rp750.000

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, pada Senin, 8 Agustus 2022, mengatakan bahwa aturan tarif ojol dibagi ke dalam tiga kelompok berdasarkan zonasi wilayah.

"Sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” katanya menambahkan, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Selasa, 9 Agustus 2022.

Berikut ini dirangkum hal-hal yang perlu disimak serta diperhatikan dalam penentuan tarif terbaru ojol.

Baca Juga: BPUM 2022 Rp600.000 Kapan Cair? Simak Info dan Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM dari Kemnaker Lewat Sini

Pembagian Tiga Zonasi oleh Kemenhub

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x