Harga Ojol Naik di Tiga Zonasi Ini, Berikut Tarif Terbarunya

- 9 Agustus 2022, 18:03 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan hal-hal yang perlu disimak serta diperhatikan dalam penentuan tarif atau harga terbaru ojol.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan hal-hal yang perlu disimak serta diperhatikan dalam penentuan tarif atau harga terbaru ojol. /Antara/M Risyal Hidayat.

Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Fakta dan Penampakan Rumah Susun Lokasi Syuting Film Pengabdi Setan 2: Terbengkalai Belasan Tahun!

Peraturan berdasarkan sistem zonasi tersebut paling lambat harus diberlakukan aplikasi ojol 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.

Biaya Ojol Per Zona

Hendro mengatakan, perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal.

Besaran Biaya Jasa Zona I adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, serta biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa di antara Rp9.250-Rp11.500.

Baca Juga: Soal Kasus Kematian Brigadir J, Menko Polhukam Sebut Tersangka Sudah Jadi 3 Orang

Besaran Biaya Jasa Zona II adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, serta biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah