Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Baca Juga: Fakta dan Penampakan Rumah Susun Lokasi Syuting Film Pengabdi Setan 2: Terbengkalai Belasan Tahun!
Peraturan berdasarkan sistem zonasi tersebut paling lambat harus diberlakukan aplikasi ojol 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.
Biaya Ojol Per Zona
Hendro mengatakan, perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal.
Besaran Biaya Jasa Zona I adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, serta biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa di antara Rp9.250-Rp11.500.
Baca Juga: Soal Kasus Kematian Brigadir J, Menko Polhukam Sebut Tersangka Sudah Jadi 3 Orang
Besaran Biaya Jasa Zona II adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, serta biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.