Besaran Biaya Jasa Zona III adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000.
Ketentuan Komponen Biaya Ojol
Adapun dalam Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.
Baca Juga: Info Vaksin Booster di Bandung 9-13 Agustus 2022, Lengkap dengan Jadwal dan Jenisnya, ada Pfizer
Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan di dalamnya sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Biaya Tidak Langsung yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Biaya Jasa yang tercantum pada lampiran merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa pengguna aplikasi.***