Harga Ojol Naik di Tiga Zonasi Ini, Berikut Tarif Terbarunya

- 9 Agustus 2022, 18:03 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan hal-hal yang perlu disimak serta diperhatikan dalam penentuan tarif atau harga terbaru ojol.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan hal-hal yang perlu disimak serta diperhatikan dalam penentuan tarif atau harga terbaru ojol. /Antara/M Risyal Hidayat.

Besaran Biaya Jasa Zona III adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000.

Ketentuan Komponen Biaya Ojol

Adapun dalam Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Baca Juga: Info Vaksin Booster di Bandung 9-13 Agustus 2022, Lengkap dengan Jadwal dan Jenisnya, ada Pfizer

Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan di dalamnya sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Biaya Tidak Langsung yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Biaya Jasa yang tercantum pada lampiran merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa pengguna aplikasi.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah