Harga Ojol Naik di Tiga Zonasi Ini, Berikut Tarif Terbarunya

- 9 Agustus 2022, 18:03 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan hal-hal yang perlu disimak serta diperhatikan dalam penentuan tarif atau harga terbaru ojol.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan hal-hal yang perlu disimak serta diperhatikan dalam penentuan tarif atau harga terbaru ojol. /Antara/M Risyal Hidayat.

PR DEPOK – Melalui terbitnya Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan harga ojek online (ojol) per zona wilayah di Indonesia.

Kepmen tentang harga ojol tersebut secara umum mengatur tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Peraturan ini berlaku sejak 4 Agustus 2022, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojol.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Balita 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan BLT Sebesar Rp750.000

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, pada Senin, 8 Agustus 2022, mengatakan bahwa aturan tarif ojol dibagi ke dalam tiga kelompok berdasarkan zonasi wilayah.

"Sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” katanya menambahkan, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Selasa, 9 Agustus 2022.

Berikut ini dirangkum hal-hal yang perlu disimak serta diperhatikan dalam penentuan tarif terbaru ojol.

Baca Juga: BPUM 2022 Rp600.000 Kapan Cair? Simak Info dan Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM dari Kemnaker Lewat Sini

Pembagian Tiga Zonasi oleh Kemenhub

Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Fakta dan Penampakan Rumah Susun Lokasi Syuting Film Pengabdi Setan 2: Terbengkalai Belasan Tahun!

Peraturan berdasarkan sistem zonasi tersebut paling lambat harus diberlakukan aplikasi ojol 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.

Biaya Ojol Per Zona

Hendro mengatakan, perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal.

Besaran Biaya Jasa Zona I adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, serta biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa di antara Rp9.250-Rp11.500.

Baca Juga: Soal Kasus Kematian Brigadir J, Menko Polhukam Sebut Tersangka Sudah Jadi 3 Orang

Besaran Biaya Jasa Zona II adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, serta biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Besaran Biaya Jasa Zona III adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000.

Ketentuan Komponen Biaya Ojol

Adapun dalam Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Baca Juga: Info Vaksin Booster di Bandung 9-13 Agustus 2022, Lengkap dengan Jadwal dan Jenisnya, ada Pfizer

Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan di dalamnya sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Biaya Tidak Langsung yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Biaya Jasa yang tercantum pada lampiran merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa pengguna aplikasi.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah