PR DEPOK- Setelah Bharada E buka suara mengenai tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah Ferdy Sambo.
Masyarakat Indonesia mulai menghawatirkan keselamatan keluarga Bharada E yang dicurigai akan mengalami berbagai ancaman dan intimidasi.
Tapi menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), keluarga Bharada E ternyata bisa ikut mendapatkan perlindungan.
Baca Juga: Lokasi Imunisasi BIAN dan Vaksin Booster di DKI Jakarta untuk Hari Sabtu dan Minggu
Perlindungan itu bisa didapatkan bila pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Bharada E sebelumnya telah diterima pihak berwenang yakni Bareskrim Polri dan pimpinan LPSK.
"Karena bisa saja ancaman intimidasi, bujuk rayu, tidak langsung kepada pihak yang berhadapan dengan hukum, tetapi bisa juga dengan pihak keluarganya baik intimidasi maupun bujuk rayu. Jadi Perlindungan bisa mencakup si subjek hukum sendiri dan keluarganya," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Kabarnya saat ini Justice Collaborator yang diajukan Bharada E masih dalam upaya pendalaman untuk memperoleh keterangan aktualnya oleh LPSK yang juga berkoodinasi langsung dengan Bareskrim Polri.
Mengenal Justice Collaborator