Viral Dokter Asal Surabaya Didenda Rp80 Juta oleh PLN, Ternyata Ini Penyebabnya

- 13 Agustus 2022, 12:44 WIB
Viral seorang dokter asal Surabaya yang harus membayar denda sebesar Rp80 juta kepada PLN, ternyata ini penyebabnya.
Viral seorang dokter asal Surabaya yang harus membayar denda sebesar Rp80 juta kepada PLN, ternyata ini penyebabnya. /Instagram/@dr.maitra_sp.and_mce.

PR DEPOK- Baru-baru ini, viral seorang dokter asal Surabaya yang didenda sebesar Rp80 juta oleh PLN.

Dokter asal Surabaya ini curhat dalam postingan Instagram pribadinya, @dr.maitra_sp.and_mce, soal dirinya yang didenda Rp80 juta oleh PLN karena meteran listrik.

Dalam caption yang unggahannya, sang dokter menceritakan bahwa awalnya PLN sedang melakukan survei meteran listrik di perumahan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Terbaru untuk Menyemarakkan Peringatan 17 Agustus 2022

Ketika pihak PLN mengecek di rumah Maitra, ternyata meteran listrik yang digunakan terbuka dan ada semacam kabel yang seharusnya tidak ada di tempatnya.

Kabel itu disebut bisa memperlambat putaran meteran dan membuat tagihan listrik menjadi berkurang. Akibatnya, sang dokter dikenai denda sebesar Rp80 juta.

“Diberilah denda Rp80 juta tsb, yang tentunya jika tdk dibayar, listrik putus,” ujar dr Maitra sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahannya.

Baca Juga: Bantuan PKH Agustus 2022 Cair Tanggal Berapa? Catat Info Jadwal dan Daftar Nama Penerima di Sini

dr Maitra pun bercerita bahwa selama 12 tahun menempati rumahnya, ia tidak pernah mengutak-atik soal meteran, karena ia berpikir bahwa meteran adalah milik PLN.

Namun satu tahun yang lalu, sang dokter pernah menaikkan daya listrik dan memanggil petugas PLN, sekaligus menanyakan mengenai meteran listrik apakah sudah beres, dan mendapat respon bahwa semua baik-baik saja.

“Saya juga teringat, bahwa saat membeli rumah ini, saya sempat memanggil petugas PLN untuk membuka batasan daya karena akan dipakai untuk acara syukuran masuk rumah,

Baca Juga: Keterangan Saksi di TKP, Brigadir J Dipanggil Ferdy Sambo Masuk ke Rumah Dinas Sebelum Ditembak

"Petugas tersebut menyatakan semua beres. Sayangnya tidak ada bukti tertulis,” jelas dr Maitra.

Pada unggahan tersebut, dipertegas oleh dr Maitra bahwa selama membeli rumah hingga menaikkan daya terakhir kali sejak satu tahun yang lalu, semuanya disebut sudah beres.

Bahkan setiap bulan jika ada PLN yang mencatat meteran, tidak ada laporan masalah pada listriknya.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair Agustus 2022 Hanya untuk Masyarakat Kategori Ini, Cek Nama Penerima dan Nominal BLT di Sini

Pada akhirnya mau tidak mau, dokter asal Surabaya ini memang harus membayar denda sebesar Rp80 juta kepada PLN.

Dari kejadian ini, sang dokter memberi pesan atau peringatan untuk masyarakat agar selalu waspada mengenai meteran listrik di rumah.

“Selalu kunci box meteran listrik Anda, jangan sampai ada kejadian serupa di mana siapa tahu ada yang merubah atau memodifikasi meteran,” tulisnya.

Baca Juga: Cair Agustus 2022, Simak Cara Daftar BPNT Kartu Sembako secara Online Lewat Aplikasi Cek Bansos

“Panggil petugas PLN, dan cek sampai bagian dalam meteran (bahkan sampai membuka segel oleh petugas tersebut jika mungkin) karena kita tidak boleh membuka segel sendiri. Jangan lupa minta berita acara sebagai bukti,” pungkas dr Maitra.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x