Seperti kita ketahui, Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Tersangka yang terlibat dalam penembakan Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online Lewat HP Agar Dapat Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT yang Masih Cair Agustus 2022
“Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” jelas Komjen Agus.
Sementara itu, Komjen Agus menjelaskan peran Ferdy Sambo dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Polri menyebut jika Ferdy Sambo merupakan orang yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Baca Juga: Apa Itu Sandi Morse? Simak Pengertian dan Cara Menghapal untuk Lomba Hari Pramuka 2022
“Adapun Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa-peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” paparnya.
Dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J ini, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider Pasal pembunuhan. Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.***