PR DEPOK – Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online maupun offline akan dijelaskan dalam artikel berikut.
Sebagian kalangan memang tidak membutuhkan BPJS Kesehatan lantaran sudah berlangganan asuransi dari pihak lain dan lantas menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Untuk itu, jika memang yakin tidak membutuhkan layanan BPJS Kesehatan, Anda bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online.
Lantas bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan baik secara online dan offline? Dan apa saja syarat yang harus disiapkan?
Baca Juga: Hilang 3 Hari, Bocah Laki-Laki Tenggelam di Sungai Indagiri Ditemukan Meninggal
Tata Cara
Perlu diketahui cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan melalui WhatsApp dan e-Dabu. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
1. WhatsApp
Apabila hendak menonaktifkan BPJS Kesehatan, Anda bisa mengunakan nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan.