PR DEPOK – Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan secara mandiri? Jika ingin mengetahui Anda cukup baca artikel ini hingga tuntas.
Melalui artikel ini, Anda pun dapat melihat cara daftar BPJS Kesehatan secara mandiri dengan menggunakan HP masing-masing.
Selain mengulas soal cara daftar BPJS Kesehatan secara mandiri, Anda juga perlu mencatat sejumlah syarat yang harus dilengkapi.
Sebagaimana diketahui, proses daftar BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara mandiri dan online melalui aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga: Polda NTB Ciduk 3 Pelaku Pencurian Uang di Mesin ATM, Satu di Antaranya Ditangani Polres Depok
Namun sebelum membahas cara daftar, masyarakat perlu mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan untuk pendaftaran BPJS Kesehatan.
Persyaratan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)