BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Uang Rupiah Lama Bakal Ditarik?

- 18 Agustus 2022, 13:00 WIB
BI Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Inilah Info Cara Penukaran Uang Baru.
BI Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Inilah Info Cara Penukaran Uang Baru. /Bi.go.id

PR DEPOK - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh uang kertas baru tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Rabu, 18 Agustus 2022.

Uang kertas baru tahun emisi 2022 yang diluncurkan BI hadir dalam pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Uang kertas baru tahun emisi 2022 tersebut sudah dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah per hari ini Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru, Begini Penampakannya

“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis.

Secara penampakan, desain uang kertas baru tahun 2022 tidak jauh berbeda dengan keluaran tahun 2016 dengan tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang.

Hanya saja terdapat tiga inovasi penguatan dalam Uang TE 2022 yakni dari segi desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman lebih andal dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Baca Juga: 3 Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 41, Apakah Anda Lolos?

Diharapakan dengan inovasi tersebut, uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga semakin berkualitas dan terpercaya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah