BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Uang Rupiah Lama Bakal Ditarik?

- 18 Agustus 2022, 13:00 WIB
BI Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Inilah Info Cara Penukaran Uang Baru.
BI Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Inilah Info Cara Penukaran Uang Baru. /Bi.go.id

PR DEPOK - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh uang kertas baru tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Rabu, 18 Agustus 2022.

Uang kertas baru tahun emisi 2022 yang diluncurkan BI hadir dalam pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Uang kertas baru tahun emisi 2022 tersebut sudah dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah per hari ini Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru, Begini Penampakannya

“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis.

Secara penampakan, desain uang kertas baru tahun 2022 tidak jauh berbeda dengan keluaran tahun 2016 dengan tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang.

Hanya saja terdapat tiga inovasi penguatan dalam Uang TE 2022 yakni dari segi desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman lebih andal dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Baca Juga: 3 Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 41, Apakah Anda Lolos?

Diharapakan dengan inovasi tersebut, uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga semakin berkualitas dan terpercaya.

Perry Warjiyo menyatakan ketujuh pecahan uang kertas baru tahun 2022 menjadi alat pembayaran yang sah mulai 18 Agustus 2022 sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada.

Dengan begitu adanya uang kertas baru tahun 2022, tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah lama yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Baca Juga: BPNT Agustus 2022 Cair Rp400.000 ke Nama-Nama Berikut, Cek Penerima di Link Resmi Kemensos

Seluruh uang rupiah kertas maupun logam lama yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI.

Hal itu berlaku sepanjang izin peredaran uang lama belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Baca Juga: KJP Plus bulan Agustus 2022 Rp450.000 Sudah Cair Untuk Siswa SMK, Segera Cek Saldo Lewat Link Ini

Sementara itu masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru tahun 2022, bisa melakukan penukaran melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Untuk melakukan transaksi penukaran uang kertas baru tahun 2022 lewat kas keliling, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran uang tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah