Soal Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang Pangarep, KPK Sebut Laporan Ubedilah Badrun Tidak Jelas

- 19 Agustus 2022, 20:14 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sebut laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep tidak jelas.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sebut laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep tidak jelas. /Instagram @kaesangpangarep/

PR DEPOK - Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat dugaan korupsi.

Laporan dugaan korupsi yang menyangkut dua putra Presiden Jokowi itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun pada 10 Januari 2022 lalu.

Berselang beberapa bulan, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron akhirnya angkat bicara membahas kembali laporan dugaan korupsi terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep tersebut.

Baca Juga: Bahas Soal Pilkada 2024, Puan Maharani Pertimbangkan Gibran Rakabuming Maju di Pilgub

Dalam keterangannya, Nurul Ghufron menyebut laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Ubedilah Badrun itu tidak jelas.

"Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas," kata Nurul Ghufron seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Bukan tanpa alasan, ia menyatakan bahwa pihak pelapor belum memiliki informasi uraian fakta, atau pun data pendukung terkait dugaan korupsi dan TPPU yang dilaporkan itu.

Baca Juga: Big Mouth Episode 7 Kapan Tayang? Ini Link Nonton dan Spoiler, Identitas Asli Big Mouse Mulai Terungkap

Laporan yang dilayangkan Ubedilah Badrun terkait Gibran dan Kaesang tersebut diketahui berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan tindak pidana itu diduga dilakukan oleh relasi bisnis putra Jokowi dengan grup bisnis yang diduga terlibat aksi pembakaran hutan.

"Pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan/atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH 2022 Online dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos

"Jadi, mohon maaf yang dilaporkan atas perbuatan yang itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara," tutur Nurul Ghufron melanjutkan.

Menurutnya, pihak KPK juga sudah melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut dengan mengundang pelapor, Ubedilah Badrun.

Laporan dugaan korupsi Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep diketahui diterima pada 10 Januari 2022 dan proses verifikasi dilakukan dengan pelapor pada 26 Januari 2022.

Baca Juga: Beberkan Hasil Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Ditetapkan sebagai Tersanka

"Jadi, sesungguhnya yang dilaporkan asumsinya adalah ini sama-sama sebelum menjadi pejabat negara ya. Relasinya relasi bisnis, tetapi yang dilpaorkan karena kemudian yang diajak kerja sama adalah diasumsikan sebagai pelaku pembakaran hutan," ucapnya.

Kemudian, Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa KPK tidak bisa mengembangkan laporan tersebut lebih lanjut lantaran tidak didukung dengan data yang signifikan.

Padahal menurutnya, pihak KPK sudah memberikan waktu kepada pelapor untuk mengembangkan laporannya dengan menambahkan data pendukung.

Baca Juga: Download Lagu Pink Venom-BLACKPINK MP3 Gratis Bukan di MP3Juice, YTMP3, atau Savefrom.net Tapi dengan Cara Ini

Namun pelapor tidak memberikan data pendukung tersebut hingga akhirnya laporan yang melibatkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep itu masih diarsipkan.

Pihak pelapor, Ubedilah Badrun sendiri diketahui menyambangi Gedung KPK, di Jakarta pada 26 Januari 2022 lalu untuk memenuhi undangan klarifikasi.

"Klarifikasi hampir dua jam ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," kata Ubedilah Badrun.

Kendati demikian, saat itu ia enggan membeberkan dokumen tambahan yang dimaksudnya tersebut.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x