Enam Oknum TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Mutilasi 2 Warga di Mimika Papua

- 30 Agustus 2022, 06:42 WIB
Ilustrasi mayat yang ditemukan di Mimika, Papua.
Ilustrasi mayat yang ditemukan di Mimika, Papua. /Ilustrasi Pixabay/

PR DEPOK – Komandan Pusat militer TNI Angkatan Darat Letjen TNI Chandra W. Sukotjo membenarkan terkait oknum TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka tindak mutilasi.

Diketahui, sebanyak enam oknum TNI telah menjadi tersangka tindak mutilasi terhadap dua warga sipil asal Kabupaten Mimika, Papua.

“Betul, sudah (jadi tersangka),” ucap Chandra pada Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Kebakaran di Cakung, Ketua RT Sebut Anak-Anak Membutuhkan Pendampingan Psikologis

Adapun kedua warga sipil yang menjadi korban mutilasi berasal dari Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.

Chandra menjelaskan bahwa Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih telah melakukan proses hukum kepada keenam anggota yang menjadi tersangka.

“Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam,” imbuhnya.

Hingga saat ini motif dari tindakan kriminal ini masih dalam tahap penyidikan oleh Pomdam Cendrawasih.

Baca Juga: Jokowi Minta Menhub Rumuskan Ulang Kenaikan Tarif Ojek Online agar Tidak Ada Pihak yang Dirugikan

Kasus ini berawal dari penemuan jasad korban mutilasi di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika pada Sabtu 27 Agustus lalu.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memerintahkan untuk mengusut kasus yang melibatkan anggota TNI AD ini hingga tuntas.

“Panglima TNI dan Kasad Memerintahkan Dapuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata Chandra.

Sampai saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan oleh Subdenpom XVII/Cendrawasih dan Polres Mimika untuk mengungkap kasus mutilasi dua warga sipil tersebut.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah