PR DEPOK – Pelaku pembunuhan berencana berinisial IA asal Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Timur, resmi dijatuhi vonis hukuman penjara selama delapan tahun.
Pelaku berusia 15 tahun ini terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban WS (13).
Sidang putusan vonis hukuman digelar secara tertutup dan dipimpin Hakim Ketua Fakrudin Said Ngaji di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Timur.
"Menjatuhkan pidana kepada anak (IA) dengan pidana di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo selama delapan tahun," kata Fakrudin.
Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Online Lewat HP, Bantuan Rp600.000 Cair Bulan Ini
Pihak keluarga korban merasa kecewa atas vonis hukuman penjara delapan tahun. Hal itu disampaikan melalui Kepala desa Baleagung, Nu Muhammad Sholikin.
"Harapan kami bisa diterapkan hukuman maksimal 10 tahun karena ada unsur perencanaan pembunuhan dan dilakukan dengan keji," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dalam keputusan vonis hukuman itu terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan melanggar norma agama dan nilai-nilai kemanusiaan.
Baca Juga: BSU 2022 Akan Segera Cair, Menaker Sebut Subsidi Gaji Disalurkan Pekan Ini
Meskipun begitu terdapat hal yang dapat meringankan terdakwa, yaitu pelaku pembunuhan berencana ini dianggap masih muda dan memiliki masa depan.