Cara Mengaktifkan Kembali Bansos PBI JK agar Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

- 13 September 2022, 08:11 WIB
Cara mengaktifkan kembali bansos PBI JK.
Cara mengaktifkan kembali bansos PBI JK. /@kemensosri/Instagram

PR DEPOK - Simak informasi mengenai cara mengaktifkan kembali bansos PBI JK agar dapat bantuan Iuran BPJS Kesehatan.

Bansos PBI JK merupakan program bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan.

PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) adalah peserta atau masyarakat fakir miskin yang Iuran BPJS Kesehatan miliknya dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Syarat, Kategori Penerima dan Cara Daftar Bansos PBI JK 2022 secara Online di Aplikasi Cek Bansos

Dalam menentukan peserta bansos PBI JK, Kemensos menggunakan acuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Tak hanya program bansos PBI JK, DTKS juga menjadi acuan pemerintah dalam menentukan penerima berbagai bansos lainnya.

DTKS di-update secara berkala guna memastikan bansos disalurkan secara tepat sasaran.

Oleh karena itu, ada banyak kasus di mana status kepesertaan PBI JK dicabut atau dinonaktifkan.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 45, Login www.prakerja.go.id dan Segera Klik 'Gabung Gelombang'

Hal itu bisa disebabkan oleh bermacam alasan di antaranya karena peserta tersebut dianggap sudah mampu atau memiliki data NIK tak padan dengan Dukcapil.

Bagi masyarakat yang merasa keberatan jika status kepesertaan PBI JK dinonaktifkan, bisa mengajukan diri agar diaktifkan kembali.

Namun, pengaktifan kembali PBI JK bisa dilakukan dengan masa enam bulan setelah kepesertaan dinonaktifkan.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id tuk Cek Nama Penerima BSU 2022 Rp600.000, Ini Tanda BLT Masuk Rekening Pekerja

Sebelum mengaktifkan kembali PBI JK, pastikan memenuhi syarat berikut agar usulan diterima:

- Masuk dalam golongan masyarakat fakir miskin atau kurang mampu sesuai ketentuan pemerintah.

- Memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.

Baca Juga: Kapan NCT 127 Konser di Jakarta? Cek Jadwal, Harga Tiket, dan Lokasi Konser Neo City The Link di Sini

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Adapun cara mengaktifkan kembali bansos PBI JK sebagai berikut:

- Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan PBI JK.

- Jika dinyatakan non aktif, peserta bisa melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.

Baca Juga: Login ke eform.bri.co.id untuk Cek Nama Penerima BPUM 2022, Apakah Akan Cair Pertengahan September?

- Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan PBI JK.

- Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat menggunakan kembali Kartu JKN KIS untuk mendapatkan layanan di faskes rujukan atau rumah sakit.

- Bagi peserta PBI JK yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, perlu membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Itu dia cara mengaktifkan kembali bansos PBI JK agar dapat bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah