Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan dan Mutilasi di Papua, TNI dan Komnas HAM Pastikan Tuntas dan Transparan

- 14 September 2022, 07:52 WIB
Ilustrasi mutilasi di Mimika
Ilustrasi mutilasi di Mimika /Pixabay/Niek Verlaan./

PR DEPOK – Kasus pembunuhan sadis dengan cara mutilasi terhadap empat warga Papua di Timika telah terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu.

Pembunuhan ini diduga dilakukan oleh 10 orang tersangka, di mana enam tersangka adalah oknum prajurit TNI AD dari Brigif 20 Timika, dan empat lainnya dari warga sipil.

TNI dan Komnas HAM berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil dalam penegakkan hukumnya.

Baca Juga: Link Ujian Mencintai Diam Diam Google Form dan Cara Main, Tes Seberapa Pandai Kamu Menyimpan Rasa?

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.com, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam telah bertemu dengan Panglima Kodam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa membahas kasus pembunuhan dan mutilasi yang diduga melibatkan enam oknum prajurit TNI, Selasa, 13 September 2022.

TNI dan Komnas HAM telah berkomitmen untuk memastikan kasus ini tuntas secara transparan demi memastikan keadilan dan penegakan hukum.

Pemeriksaan terhadap tiga prajurit TNI tersebut dilakukan di rutan polisi militer Kodam XXVII Cenderawasih di Wamena, Jayapura Papua.

Baca Juga: Rasuna Said Jadi Google Doodle Hari Ini, Berikut Biografi Lengkap dan Perannya untuk Indonesia

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com mediakupang.pikiran-rakyat.com, pembunuhan sadis dengan cara mutilasi terhadap empat warga Papua di Timika pada 22 Agustus 2022 lalu, juga turut diungkap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Papua.

Kemudian Komnas HAM Papua mendatangi RSUD Mimika pada Selasa, 2 September 2022.

Adapun tujuannya yaitu mendokumentasikan potongan tubuh empat warga Papua yang menjadi korban mutilasi.

Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Bernard Ramandey menjelaskan, pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap potongan tubuh korban mutilasi.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Konser NCT 127 di Jakarta Lengkap dengan Info Jadwal dan Lokasi

Selain itu, Komnas HAM Papua pun memastikan struktur luka pada setiap potongan tubuh korban mutilasi yang melibatkan delapan oknum TNI AD dan empat warga sipil tersebut.

"Kita lihat struktur luka yang masih tersisa ditubuh-tubuh yang sudah dipotong-potong," ungkap Frits di Jayapura.

Lebih lanjut Frits menjelaskan, ada bagian tubuh yang dimutilasi telah mengalami perubahan disebabkan karena potongan tubuh korban mutilasi dibuang ke dalam sungai.

Komnas HAM telah menduga, tubuh warga Papua korban mutilasi itu dimakan oleh buaya, ikan, kepiting, ataupun ulat lainnya.

Baca Juga: Termasuk BLT BBM, Kemensos Lakukan Pembaruan Data Penerima Bansos agar Tepat Sasaran

Kepala Komnas HAM Papua itu pun menduga, keempat warga Papua itu ditembak, lalu dimutilasi.

Frits menduga bahwa keempat warga Papua itu dimutilasi dalam keadaan belum mati.

Diketahui, empat warga Papua korban mutilasi tersebut antara lain, Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban lagi yang identitasnya belum diketahui.

Usai dibunuh dan dimutilasi, potongan tubuh empat warga Papua itu dimasukkan ke dalam enam karung berbeda.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Rabu, 14 September 2022: Kesehatan Mental Paling Penting untuk Anda

Empat karung tersebut berisi potongan badan, satu karung berisi potongan kepala, dan satu karung lagi berisi potongan kaki.

Sebanyak 10 orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus mutilasi tersebut. Enam tersangka di antaranya adalah oknum prajurit TNI AD dari Brigif 20 Timika, dan empat lainnya dari warga sipil.

Masing-masing tersangka berinisial Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, dan Pratu R. Selain itu, ada juga warga sipil yaitu APL , DU, R, dan RMH yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Para tersangka itu dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lain, selanjutnya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Unjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda Kemarin Ricuh, Kepolisian Lantunkan Asmaul Husna dan Sholawat

Selain itu, para tersangka warga sipil yang membunuh dengan cara mutilasi dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.

Jenderal Andika Perkasa menegaskan, para tersangka yang melibatkan oknum prajurit TNI AD diancam dengan hukuman mati.

“Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun penjara,” terang Jenderal Andika Perkasa.

Para tersangka pembunuhan terhadap empat warga Papua dengan cara mutilasi di Timika tersebut akan disidang di Mahkamah Militer (Mahmil) Jayapura dan Mahmil Makassar.

Baca Juga: Siapa Rasuna Said yang Jadi Google Doodle Hari Ini? Simak Profil Singa Betina Kemerdekaan Indonesia

Pelaksanaan sidang di dua Mahmil tersebut akan diikuti oleh enam oknum prajurit TNI AD yang menjadi tersangka dalam kasus mutilasi tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa. Ia menjelaskan, sidang enam prajurit TNI AD yang berpangkat Mayor akan dilaksanakan di Mahmil Makassar.

Sedangkan oknum prajurit TNI AD lainnya yang berpangkat Kapten akan disidang di Mahmil Jayapura bersama empat anggota lainnya.

Baca Juga: Tur ke Indonesia, Borussia Dortmund Bakal Gelar Trofeo Lawan Persib dan Persebaya

Mayjen Saleh Mustafa mengungkapkan, para prajurit TNI AD yang akan disidang di Mahmil Jayapura dan Mahmil Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam mutilasi terhadap empat warga Papua.

Mayjen Saleh Mustafa berpendapat bahwa pasal yang memberatkan para tersangka kasus mutilasi itu adal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman yang sesuai untuk kasus itu adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah