PR DEPOK - NIB atau Nomor Induk berusaha (NIB) ialah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.
Dalam proses pembuatan NIB gratis tidak dipungut biaya apapun, jadi para pelaku usaha tidak perlu repot dan khawatir lagi dalam membuat dokumen legalitas usaha.
Sebelum melakukan pendaftaran persiapkan syaratnya terlebih dahulu, di antaranya:
1. Nomor KTP atau NIK Penanggung Jawab Usaha
Baca Juga: Topan Muifa Mulai Meningkat di China Sebelah Timur, Pelabuhan dan Sekolah Ditutup