Cara Membuat NIB Online Gratis di OSS yang Bisa Dilakukan Pelaku Usaha

- 14 September 2022, 11:31 WIB
Simak cara membuat NIB online secara gratis.
Simak cara membuat NIB online secara gratis. /Tangkap layar oss.go.id.

PR DEPOK - NIB atau Nomor Induk berusaha (NIB) ialah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Baca Juga: BLT BBM Tahap 1 Telah Cair Rp300.000 September 2022 di Kantor Pos, Login cekbansos.kemensos.go.id dengan KTP

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.

Dalam proses pembuatan NIB gratis tidak dipungut biaya apapun, jadi para pelaku usaha tidak perlu repot dan khawatir lagi dalam membuat dokumen legalitas usaha.

Sebelum melakukan pendaftaran persiapkan syaratnya terlebih dahulu, di antaranya:

1. Nomor KTP atau NIK Penanggung Jawab Usaha

Baca Juga: Topan Muifa Mulai Meningkat di China Sebelah Timur, Pelabuhan dan Sekolah Ditutup

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: BKPM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x