Ferdy Sambo sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah melanggar kode etik berat sehingga disanksi dengan hukuman pemecatan secara tidak hormat.
Keputusan itu dilayangkan terkait dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Google Rilis 31 Emoji Baru untuk Android, Bisa dalam Bentuk Animasi
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***