Cara Mutasi KJP Plus 2022 Bagi Siswa yang Ingin Pindah Sekolah atau Naik Kelas

- 19 September 2022, 13:38 WIB
Cara mutasi KJP Plus 2022 bagi siswa yang ingin pindah sekolah atau naik kelas
Cara mutasi KJP Plus 2022 bagi siswa yang ingin pindah sekolah atau naik kelas /Dok kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK- Simak penjelasan terkait cara mutasi KJP Plus 2022 bagi siswa yang ingin pindah sekolah atau naik kelas.

Bagi para orang tua yang berencana ingin memindahkan anaknya ke sekolah baru tapi masih tetap ingin melanjutkan program KJP Plus 2022.

Sepertinya Anda diharuskan untuk segera melakukan mutasi KJP, hal ini bertujuan agar besaran dana pencairan KJP Plus dapat disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang baru.

Baca Juga: Cara Mengunjungi ICE BSD Melalui Kereta untuk Nonton Konser SEVENTEEN, NCT, hingga TXT Catat Sekarang!

Namun sebelum melanjutkan ke tahap pemutasian, cek terlebih dahulu kriterianya sebagai berikut.

1. Masih terdaftar sebagai siswa aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar sebagai peserta DTKS yang telah ditetapkan oleh keputusan gubernur

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Pemalang, Belasan Kendaraan Ringsek dan Satu Orang Meninggal Dunia

3. Merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah Jakarta dengan dibuktikan memiliki Kartu KTP, KK, atau surat keterangan lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan.

Adapun cara mutasi KJP Plus 2022 bagi siswa yang ingin pindah sekolah atau naik kelas yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @disdikdki.

Wali murid diminta datangi sekolah untuk membuat surat keterangan mutasi. Surat keterangan mutasi wajib dikirimkan oleh sekolah ke Satlak Kecamatan. 

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM Online Lewat HP Pakai KTP untuk Dapat Bantuan Rp300.000 dari Kemensos

Pastikan dalam surat mutasi berisikan data-data sebagai berikut:

1. Nama dan NIK siswa

2. Nama sekolah asal dan NSPN

3. Nama sekolah saat ini dan NSPN

Baca Juga: Daftar 13 Kendaraan yang Ringsek akibat Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Pemalang

Surat keterangan mutasi wajib dikirimkan oleh pihak sekolah ke Satlak Kecamatan bukan dari wali murid. 

Wali murid kemungkinan hanya diminta untuk melengkapi dokumen seperti melampirkan fotokopi KK, surat keterangan bebas tunggakan sekolah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP wali dan fotokopi buku tabungan.

 

.***

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: Instagram @disdikdki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah