“Silahkan dilaporkan dan APH (Aparat Penegak Hukum) sudah bergerak. Kami setiap beberapa hari sekali, Polda-Polda itu minta kami bisa konferensi, menjelaskan itu,” ujar Mensos Risma dilansir dari Antara.
Sebelumnya dilaporkan adanya kejadian pemotongan BLT BBM yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah.
Baca Juga: Klik Link Berikut untuk Cek Penerima BLT BBM 2022
Besaran pemotongan BLT BBM bisa sebesar Rp20.000 per penerima. Selain itu, bisa terdapat penarikan sebesar Rp100.000 oleh pemerintah desa dengan dalih biaya sedekah.
Mengenai kasus dugaan pemotongan BLT BBM oleh pemerintah daerah, Mensos Risma berharap segera mendapatkan bukti laporan, agar dapat menyelidikinya secara langsung.***