Sejarah Masuknya Paham Komunisme di Indonesia Jadi Catatan Penting Peristiwa G30S PKI

- 25 September 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi pemberontakan G 30 S PKI tahun 1965 /tangkapan layar dari youtube Hipotesa
Ilustrasi pemberontakan G 30 S PKI tahun 1965 /tangkapan layar dari youtube Hipotesa /

PR DEPOK – PKI atau Partai Komunis Indonesia identik dengan peristiwa G30S PKI, suatu gerakan kudeta berdarah yang mewarnai perpolitikan di Indonesia.

PKI yang melakukan pemberontakan G30S PKI, memiliki lambang Palu dan Arit. Penggunaan simbol Palu dan Arit menyiratkan hubungan dengan K omunisme, partai komunis atau negara komunis.

Gambar Palu dan Arit yang tumpang tindih bersilang, masing-masing mewakili kaum buruh dan petani, menyimbolkan persatuan kaum buruh dan petani.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Lewat HP

Generasi muda harus memahami berbagai sepak terjang tingkah laku politik Partai Komunis Indonesia atau PKI pada masa lalu, agar wawasan kebangsaan dan rasa cinta Tanah Air tidak memudar.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari sumber.belajar.kemdikbud.go.id, Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan salah satu partai yang dilarang oleh bangsa Indonesia.

Selain bertentangan dengan falsafah negara Pancasila, PKI juga dianggap bertanggung jawab atas peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S PKI.

Baca Juga: Timnas Indonesia Resmi Naik Dua Tingkat Ranking FIFA Usai Kalahkan Curacao 3-2

Oleh karena itu, langkah awal yang dilakukan masa itu ialah membubarkan PKI beserta organisasi massanya.

Pembubaran PKI dan organisasi massanya dimulai sejak Letjen Soeharto mendapat mandat Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar.

Dengan legitimasi tersebut, ia mengambil beberapa tindakan untuk menjamin keamanan dan stabilitas pemerintahan.

Pada tanggal 12 Maret 1966, keluar surat keputusan yang berisi pembubaran dan larangan bagi PKI beserta ormas-ormas yang bernaung dan berlindung atau senada dengannya untuk beraktivitas di wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

Baca Juga: Pesan Menggetarkan Jenderal Nasution setelah G30S PKI: Menghadaplah sebagai Pahlawan

Keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan Keputusan Presiden/Pangti ABRI/Mandataris MPRS No.1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari berkas.dpr.go.id, bagi negara-negara maju mungkin ideologi politik bukan lagi menjadi masalah yang perlu dipertimbangkan.

Namun hal ini berbeda dengan negara-negara berkembang seperti Indonesia, ideologi seringkali masih menjadi persoalan bangsa.

Dengan memahami berbagai sepak terjang tingkah laku politik Partai Komunis Indonesia atau PKI pada masa lalu, dibutuhkan tingkat kepekaan masyarakat terhadap bahaya komunis di Indonesia.

Baca Juga: Cara Pasang STB di TV Analog untuk Beralih ke Siaran Digital, Mudah dan Tidak Ribet

Sebagaimana di Jerman, memakai simbol Nazi, terutama swastika, termasuk dalam tindakan kriminal.

Di Indonesia terkait dengan simbol-simbol PKI memang tetap harus dilarang, namun untuk masa sekarang ini tidak perlu ada tindakan histeria.

Bahaya komunisme atau paham komunis memang tidak boleh dianggap enteng, masyarakat juga tidak perlu terlalu reaktif dalam menanggapi tersebarnya lambang-lambang PKI.

Namun di lain pihak, aparat penegak hukum juga harus menegakkan peraturan perundang-undangan secara tegas.

Baca Juga: Hanya Perlu KTP, Ini Cara Cek Penerima BPNT September 2022 Secara Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Pemuda yang bergaya dengan lambang-lambang PKI, seperti palu-arit, bisa jadi karena mereka tidak tahu jika Indonesia pernah punya sejarah yang kelam dengan PKI.

Sama juga dengan masalah lagu Genjer-genjer, walau secara umum lagu tersebut merupakan lagu daerah biasa, namun menjadi berbeda saat didengar oleh kalangan militer, terutama yang mengalami peristiwa G30S/PKI lagu tersebut sangat menyakitkan.

Banyak generasi muda yang tidak mengerti tentang sejarah komunisme dan PKI pada masa lampau.

Situasi itu cukup memprihatinkan bagi bangsa Indonesia, karena kurangnya wawasan kebangsaan dan rasa cinta Tanah Air mulai memudar.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem di India Utara, 24 Tewas Tersambar Petir hingga 12 Tewas akibat Rumah Runtuh

Hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah, karena dengan pesatnya informasi teknologi, arus informasi dari berbagai sumber dengan mudah diterima generasi muda Indonesia.

Apabila bekal wawasan nusantara dan wawasan kebangsaan kurang, maka generasi muda Indonesia akan cenderung menyerap segala informasi yang ada tanpa disaring terlebih dahulu.

Pemerintah perlu melakukan gerakan peningkatan wawasan kebangsaan dan sosialisasi pemahaman ideologi Pancasila dengan menggunakan metode pendekatan sosialisasi yang baru dan kontekstual dan perlu terus menerus dilakukan.

Hal tersebut perlu dilakukan agar Pancasila dan UUD 1945 tetap dapat terjaga dan menjadi sarana pemersatu bangsa.

Baca Juga: Pencairan PKH Tahap 3 akan Segera Berakhir September 2022, Cek Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu berorientasi kepada kewaspadaan nasional dan ketahanan nasional sehingga masyarakat dan pemerintah dapat mencegah kemungkinan terulangnya peristiwa kelam yang pernah terjadi pada bangsa Indonesia.

Pendidikan karakter dan kewaspadaan untuk mencegah bangkitnya komunisme di Indonesia harus diberikan sejak dini dan dilakukan secara konsisten.

Hal ini menjadi penting karena keberhasilan pendidikan karakter bangsa merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.

Baca Juga: Pemakaian Kompor Listrik Lebih Hemat Dibandingkan Kompor LPG, Bisa Untung Rp86.335 per Bulan

Diharapkan nilai-nilai Pancasila harus terus diperjuangkan dan nilai-nilai Pancasila benar-benar diimplementasikan dalam laku seluruh bangsa Indonesia dan menjadi nyata hasilnya untuk masa depan Indonesia yang demokratis berdasarkan Pancasila.

Melalui prinsip ini, segenap masyarakat menyadari bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakikatnya bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Kemudian dengan terwujudnya ketahanan nasional yang tangguh, diharapkan masyarakat dengan sendirinya akan mampu meredam berbagai bentuk ancaman terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah