Cara Pasang STB di TV Analog untuk Beralih ke Siaran Digital, Mudah dan Tidak Ribet

- 25 September 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi - Simak cara dapatkan STB atau Set Top Box
Ilustrasi - Simak cara dapatkan STB atau Set Top Box /Pixabay/StockSnap/

PR DEPOK – Siaran TV analog dalam waktu dekat akan dihentikan. Sebagai gantinya, masyarakat akan mendapatkan Siaran Digital.

Di Jabodetabek, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan menghentikan atau mematikan seluruh siaran TV analog pada 5 Oktober 2022.

Lantas, apakah masyarakat harus mengganti TV analog untuk mendapatkan Siaran Digital?

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Online Lewat HP, Input Data KTP dan KK di Sini Bisa Dapat Uang Rp600.00

Masyarakat tidak perlu mengganti TV analog untuk mendapatkan Siaran Digital. Masyarakat hanya perlu menggunakan perangkat berupa set top box (STB) untuk mendapatkan siaran digital.

Bahkan, pemerintah sudah membagikan STB gratis bagi masyarakat tidak mampu.

Khusus wilayah Jabodetabek, Kominfo akan menyalurkan 479.307 unit STB, dan saat ini sudah telah terlaksana 63,4 persen.

Baca Juga: Mulai 5 Oktober 2022 Siaran Analog di Jabodetabek Dihentikan, Siap-Diap Beralih ke Siaran Digital

“Pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022,” kata staf khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x