Mulai 5 Oktober 2022 Siaran Analog di Jabodetabek Dihentikan, Siap-Diap Beralih ke Siaran Digital

- 25 September 2022, 09:34 WIB
Ilustrasi siaran tv Analog
Ilustrasi siaran tv Analog /Pixabay/AlexAntropov86.

PR DEPOK – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan menghentikan atau mematikan seluruh Siaran TV Analog, dan menggantinya dengan Siaran Digital mulai 5 Oktober 2022.

Penghentian Siaran TV Analog atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) dilakukan sesuai pasal 60A UU No.23 tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua UU tersebut mengamanatkan penghentian Siaran TV Analog dan mengalihkannya ke Siaran Digital dilaksanakan paling lambat 2 November 2022.

Baca Juga: Cara Cek BPUM 2022 Online Pakai NIK KTP dengan Login eform.bri.co.id

Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti menuturkan, penghentian Siaran TV Analog atau ASO di Jabodetabek dilakukan karena wilayah tersebut telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal.

Pertama, Jabodetabek terdapat Siaran TV Analog yang akan dihentikan siarannya.

Kedua, telah beroperasi Siaran Digital pada cakupan Siaran TV Analog sebagai penggantinya dan terakhir sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga.

Baca Juga: Ketangguhan Timnas Indonesia Ditunjukkan saat Kalahkan Keperkasaan Curacao 3-2 di Laga FIFA Matchday

Selain itu, Jabodetabek sudah siap menerima siaran TV digital yang infrastrukturnya telah seluruhnya beroperasi melalui tujuh operator multipleksing (MUX), yaitu Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan enam Lembaga Penyiaran Swasta.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x