PR DEPOK – Berikut telah dirangkum informasi mengenai cara cek apakah TV Anda sudah digital atau belum.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan menghentikan Siaran TV Analog dan menggantikannya siarannya menjadi TV digital secara bertahap.
Tahap kedua, penghentian Siaran TV Analog akan dihentikan pada 25 Agustus 2022 dan mencangkup, beberapa daerah di pulau Sumatera dan Jawa.
Untuk diketahui, siaran TV digital ini menggunakan modul sinyal dan sistem kompresi yang akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih.
Selain gambar, TV digital akan memberikan kualitas suara yang jernih.
Selama tahap penghentian Siaran TV Analog dan menggantinya ke siaran digital, masyarakat tetap bisa menonton Siaran TV Analog.
Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Anda Temukan Jumlah Huruf b dengan Tepat? Hanya si Pemilik Mata Elang yang Mampu
Namun, masyarakat dianjurkan untuk memulai mengubah tangkapan sinyal antena rumah dari siaran TV analog ke digital.