Daftar Perusahaan Digital Luar Negeri yang Terdaftar PSE Kominfo, Tidak Ada Google dan WhatsApp

- 18 Juli 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dirangkum daftar perusahaan digital luar negeri yang terdaftar PSE Kominfo, tidak ada Google dan WhatsApp.
Ilustrasi. Berikut ini dirangkum daftar perusahaan digital luar negeri yang terdaftar PSE Kominfo, tidak ada Google dan WhatsApp. /Tangkap layar/kominfo.go.id.

PR DEPOK – Berikut ini daftar perusahaan digital luar negeri yang sudah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Kominfo.

Setiap perusahaan digital baik luar negeri maupun domestik wajib terdaftar di PSE Kominfo.

Aturan PSE ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Baca Juga: Ukraina Tuduh Bank Top di Negara Barat Melakukan 'Kejahatan Perang’, Putar Haluan ke Rusia?

Dengan aturan PSE ini, setiap perusahaan yang bergerak dibidang teknologi informasi wajib mendaftarkan diri, seperti Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, Facebook, hingga aplikasi game.

Menteri Kominfo Jhonny G. Plate menuturkan, pendaftaran PSE ini menjadi faktor esensial yang teramat penting untuk dipatuhi agar perusahaan terdaftar secara legal.

“Sehingga ada kepercayaan dari klien terhadap perusahaan teknologi semakin meningkat,” kata Menteri Kominfo sebagaimana dikutip PikranRakyat-Depok.com.

Baca Juga: Kenapa Akun Kartu Prakerja Di-blacklist? Simak Penyebabnya Berikut Ini

Sebagaimana diberitakan, Kementerian Kominfo ancam akan blokir WhatsApp, Google, Twitter, dan Instagram apabila perusahaan raksasa teknologi itu tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kominfo ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah