PR DEPOK - Isu mengenai pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan rencana Kominfo blokir Google, FB, WA, IG, TikTok sedang ramai diberitakan beberapa hari terakhir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak awal tahun 2022 sudah mewajibkan platform digital di Indonesia, seperti, Google, FB, WA, IG, TikTok dan media sosial lainnya untuk mendaftar di PSE.
Kominfo memberikan batas waktu pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022, jika tidak Kominfo akan memberikan sanksi administratif, yaitu, memblokir Google, FB, WA, IG, TikTok dan platform digital lainnya yang terkait.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 37 Ditutup? Intip Estimasi Waktu Penutupan
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Adapun tujuan Google, FB, WA, IG, TikTok untuk tunduk dengan aturan PSE adalah demi menjaga ruang digital di Indonesia.
Pasalnya, aturan PSE dapat membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.
“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kominfo.