Kominfo Blokir Google, FB, WA, IG, TikTok 2 Hari Lagi jika Tidak Daftar PSE, Ini Tujuannya

- 18 Juli 2022, 14:12 WIB
Kominfo blokir Google, FB, WA, IG, TikTok jika tidak daftar PSE/
Kominfo blokir Google, FB, WA, IG, TikTok jika tidak daftar PSE/ /pixabay.com

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan,  tujuan wajib pendaftaran PSE Lingkup Privat guna mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Tujuan lain mendaftar PSE yaitu demi keadilan, serta setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, PKH Tahap 3 dan BPNT Cair Bulan Juli

Dasar hukum PSE

1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Sistem elektronik apa saja yang wajib daftar PSE ?

Portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

Baca Juga: Jennifer Lopez dan Ben Affleck Resmi Menikah Setelah 20 Tahun Jalin Hubungan

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah