Wajibkan Clubhouse Lakukan Pendaftaraan ke Pemerintah, Jubir Kominfo: Ketentuan Ini Berlaku untuk Semua PSE

- 20 Februari 2021, 19:34 WIB
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi.
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi. /ANTARA/HO Kementerian Kominfo.

PR DEPOK - Aplikasi Clubhouse belakangan ini ramai dibicarakan publik di media sosial lantaran banyaknya influencer dan artis yang menggunakannya. 

Namun meski demikian, aplikasi yang mulai banyak dipakai itu diketahui belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Menanggapi banyaknya minat masyarakat terhadap aplikasi baru ini, Kemenkominfo mengingatkan wajibnya pendaftaran untuk setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia. 

Baca Juga: Sebut PTPN Bisa Gugat Habib Rizieq Secara Perdata, Pakar: Jika Melanggar, Ada Denda Kurang Lebih Rp4 Miliar

Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kemenkominfo menyebutkan bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020, kewajiban mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi. 

"Setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," kata Dedy dalam siaran persnya yang diterima, Sabtu 20 Februari 2021.

Dedy menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak terbatas dari aplikasi dengan jenis apapun, baik itu pesan singkat, panggilan suara dan lainnya. 

"Tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan berbentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial," ucapnya menjelaskan. 

Baca Juga: Anies Baswedan Dikritik Imbas Banjir di Jakarta, Andi Arief: Seberapa Lama Air Surut Baru Bisa Beri Penilaian!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x