Wajibkan Clubhouse Lakukan Pendaftaraan ke Pemerintah, Jubir Kominfo: Ketentuan Ini Berlaku untuk Semua PSE

- 20 Februari 2021, 19:34 WIB
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi.
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi. /ANTARA/HO Kementerian Kominfo.

Kemudian hal itu juga bisa melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan siber. 

Tak hanya itu, ia juga meminta masyarakat agar bisa memberikan pengaduan terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah