PR DEPOK - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, masih banyak yang belum mendaftar ulang.
Sebagaimana tercatat oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ada sebanyak 2.569 PSE yang harus segera melakukan pendaftaran ulang.
Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, sampai saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo.
Baca Juga: Intip Deretan Adegan dalam Anime Watamote yang Digambarkan Relate dengan Social Anxiety
Diantaranya mencakup sebanyak 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global. Namun masih ada 2.569 PSE yang perlu mendaftar ulang untuk memutakhirkan data, terang Semuel Abrijani.
"PSE domestik seperti Go-Jek, OVO, Traveloka, Bukalapak dan lainnya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lainnya juga," ujarnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Dia menambahkan, ada sebanyak 2.569 PSE yang perlu memperbaharui datanya dengan cara mendaftar ulang.
"Ada 2.569 yang perlu mendaftarkan ulang, pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” kata Semuel Abrijani.