PR DEPOK – Bahan Bakar Minyak atau BBM merupakan bahan bakar yang digunakan oleh alat transportasi darat (mobil, sepeda motor), transportasi udara (pesawat, helikopter) dan transportasi air (kapal laut, speed boat, perahu).
Bahan Bakar Minyak atau BBM di Indonesia dibagi dalam dua kategori, yaitu BBM subsidi dan non subsidi.
BBM subsidi diperlukan untuk mengendalikan beberapa dampak langsung yang mempengaruhi harga komoditas yang diperdagangkan dan komoditas-komoditas yang tergolong kebutuhan pokok.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BPNT Oktober 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id di Sini
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari indonesiabaik.id, seperti diketahui bersama, PT Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Maka karenanya, pemerintah juga akan terlibat langsung dalam menentukan harga BBM Pertamina. Di antaranya adalah dengan cara memberi subsidi pada beberapa jenis BBM.
Berikut ini adalah perbedaan antara BBM subsidi dan non subsidi:
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Kapan Dibuka? Berikut Estimasi Waktu Tanggalnya
1. BBM subsidi merupakan bahan bakar minyak atau BBM yang dibantu pemerintah dalam penetapan harganya melalui penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).