1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI dan berusia 18 tahun ke atas saat melakukan pendaftaran
2. Sewaktu melakukan pendaftaran tidak boleh sedang menempuh pendidikan formal
3. Status saat ini sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Tidak termasuk sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
5. Tidak termasuk pejabat negara maupun pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimum memiliki 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara untuk mendaftar Kartu Prakerja adalah seperti berikut ini:
1. Lakukan pendaftaran dengan login lewat laman www.prakerja.go.id