Syarat, Manfaat, dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

- 30 September 2022, 12:10 WIB
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja /*/Instagram.com/@prakerja.go.id

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI dan berusia 18 tahun ke atas saat melakukan pendaftaran

2. Sewaktu melakukan pendaftaran tidak boleh sedang menempuh pendidikan formal

3. Status saat ini sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

4. Tidak termasuk sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair Mulai Oktober 2022, Simak Penjelasan dan Cara Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

5. Tidak termasuk pejabat negara maupun pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

6. Maksimum memiliki 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara untuk mendaftar Kartu Prakerja adalah seperti berikut ini:

1. Lakukan pendaftaran dengan login lewat laman www.prakerja.go.id

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Blind Episode 5 Sub Indo Tayang Malam Ini: Ryu Sung Joon Terjebak di Tengah Hutan

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah