Pengertian KDRT, Bentuk-Bentuknya, dan Upaya yang Harus Dilakukan Korban

- 30 September 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap wanita./ Pixabay
Ilustrasi kekerasan terhadap wanita./ Pixabay /

PR DEPOK – Media sosial tengah ramai oleh isu dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora atau kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar.

Lantas apa itu KDRT, seperti apa bentuknya, dan apa yang harus dilakukan jika mengalami tindakan tersebut?

KDRT merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, contohnya anggota keluarga baik antara isri dan suami maupun anak-anaknya.

Baca Juga: Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 Periode Oktober 2022 Bisa Dicek secara Online di Sini

Selain itu, orang yang memiliki hubungan darah atau perkawinan atau pengasuhan serta orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut juga bisa dikategorikan sebagai korban maupun pelaku dalam tindak KDRT.

Tindakan KDRT juga tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga meliputi kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan tindak penelantaran dalam rumah tangga termasuk ke dalam KDRT.

Terjadinya tindakan KDRT tidak terlepas dari peranan orang-orang terdekat dan juga masyarakat untuk itu jika mengalami ataupun menyaksikan adanya tindakan KDRT di sekitar sebaiknya melakukan beberapa upaya berikut.

Baca Juga: BPNT September 2022 Berakhir Hari Ini, Hubungi Nomor Berikut jika Bansos Sembako Rp200.000 Tidak Cair

Korban

1. Memahami bahwa KDRT merupakan siklus atau tindakan yang dapat berulang

2. Membuat rencana penyelamatan diri dengan mencari perlindungan dan lapor kepada keluarga, advokat, lembaga sosial, atau kepolisian terdekat.

3. Jika dalam hubungan yang terikat dengan perkawinan maka solusi akhirnya bisa dilakukan dengan memutus hubungan perkawinan tersebut.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2022, Ayo Pasang Foto Keren yang Kamu Punya dengan Bingkai Ini

Masyarakat

1. Membantu memberikan perlindungan terhadap korban

2. Memberikan pertolongan darurat

3. Turut membantu korban dalam pengajuan perlindungan kepada lembaga terkait

4. Tidak menyalahkan korban atas keputusannya

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2022 Penuh Makna, Bangkitkan Semangat Persatuan dan Kesatuan NKRI

Setelah mengetahui tindakan yang perlu dilakukan saat menyaksikan ataupun mengalami KDRT, selanjutnya adalah sanksi pelanggaran yang dapat menjerat para pelaku KDRT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa para pelaku dapat dikenai maksimal penjara 10 tahun untuk kekerasan fisik berat, maksimum 15 tahun untuk kekerasan yang menyebabkan kematian, dan maksimal 20 tahun untuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan menyebabkan korban tidak sembuh atau hilang ingatan atau matinya janin.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah