Kembali Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Buronan FBI Janjikan Setiap Korban Dapat Rp 2 Juta

- 18 Juni 2020, 09:59 WIB
POLDA Metro Jaya merilis pengungkapan kasus pelecehan seksual terhadap anak.*
POLDA Metro Jaya merilis pengungkapan kasus pelecehan seksual terhadap anak.* /PMJ News/

PR DEPOK - Pria berinisial RAM yang merupakan Warga Negara Amerika masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus pelecehan seksual anak kecil.

Polda Metro Jaya masih terus mendalami dugaan kasus pencabulan tersebut.

Predator anak yang juga seorang residivis itu, sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan 2008.

Pria berbadan besar diketahui bernama Russ Albert Medlin, didakwa 2 tahun kurungan oleh Pengadilan Negara bagian Nevada akibat kasus pelecehan seksual terhadap anak kecil.

Baca Juga: Napoli Juara Coppa Italia Usai Taklukkan Juventus, Tagar #SarriOut Menggema 

Tak hanya itu, pria tersebut juga menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual dan itu kembali terjadi di Jakarta.

Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus pria yang selama ini menjadi buronan International dan DPO Federal Bureau of Investigatio (FBI).

“Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa ada salah satu rumah di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan yang terlihat adanya wanita di bawah umur keluar masuk rumah tersebut. Warga curiga dan melaporkan pada kami dan secepatnya tim kami lakukan penyelidikan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Roma Hutajulu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: BSSN Diminta Periksa Sistem PLN Terkait Banyaknya Aduan Lonjakan Tagihan Listrik 

Berdasarkan keterangan dari tiga korban, mereka mengatakan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tak wajar.

“Setelah mendapat keterangan lengkap, anggota kami langsung melakukan penggeledahan. Kami amankan tersangka RAM yang baru saja melakukan pelecehan seksual kepada dua anak kecil. Satu perempuan lainnya cukup umur,” ujar Roma.

Pelaku mengaku memberikan bayaran satu anak sebesar Rp 2 juta untuk sekali menemaninya.

“Untuk satu anak itu diberi upah sekitar Rp 2 juta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Tampil Beda, Face Shield Unik dari Bandung Ini Berkarakter Star Wars 

Menurut Yusri, harga tersebut belum termasuk komisi untuk muncikari yang membawa anak-anak tersebut, yang diketahui berinisial A.

Bukan hanya kasus pelecehan seksual, RAM juga merupakan seorang buronan Interpol dalam kasus penipuan investasi saham sekitar $711 juta USD atau setara Rp 10,8 triliun. Ia membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x