“Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45,” katanya.
Jaksa juga membacakan peran Ferdy Sambo hingga berujung tewasnya Brigadir J.
Dijelaskan bahwa Bharada E menembak sekitar 3 atau 4 kali ke Brigadir J hingga jatuh dan terkapar, namun masih bergerak.
Untuk memastikan Brigadir J meninggal dunia, Ferdy Sambo menembak di kepala bagian belakang sisi kiri guna memastikan Brigadir J tewas.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari PMJ News.
Sebagai informasi, dalam sidang perdana ini, tersangka PC hadir pertama di PN Jaksel sekitar pukul 08.23 WIB.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Secangkir Kopi yang Ternyata Menyimpan Rahasia tentang Kepribadian Anda
Sedangkan tersangka Bripka RR dan KM tiba sekitar pukul 08.29 WIB.
Ferdy Sambo tiba terakhir di PN Jaksel sekitar pukul 09.11 WIB. Seluruh tersangka yang hadir hari ini memakai rompi tahanan berwarna merah dari Kejaksaan Agung.***