PR DEPOK – Sidang terdakwa Ferdy Sambo dan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Untuk sidang perdana, pada Senin, 17 Oktober 2022, empat orang terdakwa menjalani sidang, yakni Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E, dan Kuat Ma'ruf (KM).
Sementara itu, Bharada E menjalani persidangan terpisah, pada Selasa 18 Oktober 2022.
Ferdy Sambo yang ditanya pimpinannya menjawab tidak menembak Brigadir J.
Baca Juga: 3 Contoh Puisi Bertema Santri, Cocok Dibacakan untuk Peringati Hari Santri Nasional 2022
Hal ini juga diungkapkan kepada Hendra Kurniawan, Benny Ali, dan Agus Nur Patria mengatakan bahwa dirinya menghadap pimpinan dan mengakui tidak terlibat.
“’Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni ‘kamu nembak nggak Mbo?’’ ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Oktober 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Ferdy Sambo dalam pengakuan awal ke atasan menjelaskan bahwa tidak menembak Brigadir J.
Baca Juga: Cara Daftar Online Cek Bansos PKH untuk Dapat Uang Tunai Rp3 Juta, Cukup Siapkan NIK dan KK