Lakukan Investigasi, Wamenkes Instruksikan Penjualan Obat Sirup Dihentikan Sementara

- 19 Oktober 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi. Seiring dilakukannya investigasi, Wamenkes menginstruksikan penjualan obat sirup dihentikan sementara.
Ilustrasi. Seiring dilakukannya investigasi, Wamenkes menginstruksikan penjualan obat sirup dihentikan sementara. /Pixabay/Original_Frank.

PR DEPOK – Pemerintah melalui Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, menginstruksikan penjualan obat sirup dihentikan sementara.

Penghentian penjualan obat sirup sementara ini berlaku di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi.

Diketahui penghentian penjualan obat sirup sementara tersebut lantaran munculnya kasus gangguan gagal ginjal pada anak-anak di Indonesia.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Cair Oktober 2022, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan adanya kasus gagal ginjal pada anak yang mencapai 192 orang.

“Kita terus melakukan investigasi serta melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan,” ujar Dante sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA pada Rabu, 19 Oktober 2022.

“Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensic dan sedang diidentifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal,” jelasnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Gambar Gunung yang akan Mengungkap Hal Tersembunyi dalam Hidup

Dante juga mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x