“Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah ada beberapa obat yang diketahui mengandung EG dan sedang diidentifikasi ada 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas,” papar Dante.
Lebih lanjut, Wamenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Penjualan obat sirup ini dihentikan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal tersebut.
Wamenkes Dante menjelaskan bahwa BPOM telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.
Terkait hal ini, BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bulan, Matahari, atau Bintang? Gambar yang Dipilih Ungkap Karma yang Mengikuti Anda
Hal ini menyusul adanya temuan cemaran DG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika.
Untuk diketahui Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022 kemarin.***