Lakukan Investigasi, Wamenkes Instruksikan Penjualan Obat Sirup Dihentikan Sementara

- 19 Oktober 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi. Seiring dilakukannya investigasi, Wamenkes menginstruksikan penjualan obat sirup dihentikan sementara.
Ilustrasi. Seiring dilakukannya investigasi, Wamenkes menginstruksikan penjualan obat sirup dihentikan sementara. /Pixabay/Original_Frank.

PR DEPOK – Pemerintah melalui Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, menginstruksikan penjualan obat sirup dihentikan sementara.

Penghentian penjualan obat sirup sementara ini berlaku di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi.

Diketahui penghentian penjualan obat sirup sementara tersebut lantaran munculnya kasus gangguan gagal ginjal pada anak-anak di Indonesia.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Cair Oktober 2022, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan adanya kasus gagal ginjal pada anak yang mencapai 192 orang.

“Kita terus melakukan investigasi serta melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan,” ujar Dante sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA pada Rabu, 19 Oktober 2022.

“Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensic dan sedang diidentifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal,” jelasnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Gambar Gunung yang akan Mengungkap Hal Tersembunyi dalam Hidup

Dante juga mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

“Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah ada beberapa obat yang diketahui mengandung EG dan sedang diidentifikasi ada 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas,” papar Dante.

Lebih lanjut, Wamenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Baca Juga: BSU 2022 Cair ke Pekerja yang Penuhi Syarat Ini, Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id

Penjualan obat sirup ini dihentikan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal tersebut.

Wamenkes Dante menjelaskan bahwa BPOM telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

Terkait hal ini, BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bulan, Matahari, atau Bintang? Gambar yang Dipilih Ungkap Karma yang Mengikuti Anda

Hal ini menyusul adanya temuan cemaran DG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika.

Untuk diketahui Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022 kemarin.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah