PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 cair ke pekerja yang memenuhi syarat ini, cek penerimanya di bsu.kemnaker.go.id.
Penuhi syarat ini untuk mendapatkan BSU 2022 dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan telah menyusun pedoman penyaluran BSU 2022 yang di dalamnya telah ditetapkan beberapa syarat.
Baca Juga: Ramalan Shio Naga, Kambing, dan Monyet, Kamis, 20 Oktober 2022: Harus Lebih Serius dalam Bekerja
Menaker Ida mengatakan jika syarat dan kriteria penerima BSU 2022 ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Pekerja yang ingin mendapatkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.
BSU 2022 sendiri merupakan salah satu bantuan Subsidi Gaji yang diberikan satu kali kepada pekerja sebanyak Rp600.000 untuk yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM Tahap 2 Online lewat HP, Cukup Masukkan Data ke Sini untuk Dapatkan Rp500.000
Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji yang ditetapkan pemerintah.