Satreskrim Polres Cimahi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar lantas melakukan penyelidikan secara insentif.
Atas perbuatannya itu, Ical terancam dengan hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup.***