Lowongan PPPK Formasi Guru Telah Dibuka! Catat Jadwalnya dan Siapkan Berkasnya

- 27 Oktober 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad/

2) Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4) Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

Baca Juga: Info Loker: PT Adi Sarana Logistik Buka Lowongan Kerja untuk 2 Posisi Ini, Segera Daftar Sebelum 31 Desember

5) Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

6) Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

7) Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Informasi selengkapnya dapat diakses di link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.***

 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah