58 Persen Daerah di Seluruh Indonesia Sudah Masuk Kategori Risiko Rendah Penularan Virus Corona

- 24 Juni 2020, 13:16 WIB
ILUSTRASI moda transportasi massal, Transjakarta.*
ILUSTRASI moda transportasi massal, Transjakarta.* /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Setiap harinya Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan pembaruan terkait kasus pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang disampaikan oleh Juru Bicara Achmad Yurianto.

Pembaruan terbaru perihal kasus Covid-19 di Indonesia per Selasa, 23 Juni 2020 kasus positif virus corona sudah mencapai angka 47.896 kasus, kemudian 19.241 kasus dinyatakan sembuh, dan 2.535 kasus dinyatakan meninggal dunia.

Dari jumlah tersebut, daerah yang sudah mengkonfirmasi adanya kasus Covid-19 di Indonesia saat ini kurang lebih sebanyak 440 kota/kabupaten dari 34 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Laga MU vs Sheffield United di Old Trafford, Mike Phelan Kirim Pesan kepada Fan

Namun terdapat kabar gembira mengenai kasus pandemi Covid-19 di Indonesia, yakni sekitar 58 persen wilayah di Tanah Air sudah masuk dalam kategori daerah dengan tingkat risiko rendah penularan Covid-19 atau berada dalam zona hijau.

Jumlah tersebut berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, Profesor Adisasmito mengatakan jumlah tersebut berdasarkan data sejak 31 Mei hingga 21 Juni 2020 yang semula di angka 46,7 persen naik menjadi 58,3 persen.

Baca Juga: Berikut 4 Perubahan Mekanisme UTBK-SBMPTN 2020

Dengan demikian, data tersebut menunjukkan bahwa tingkat penularan Covid-19 di sebagian besar wilayah Indonesia sudah rendah.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dampak dari adanya pandemi Covid-19 di Indonesia terhadap kondisi ekonomi dan kesehatan masyarakat terbilang tidak lebih buruk jika dibandingkan dengan beberapa negara lain.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x