“Pertama korban pengrusakan bersama-sama, yang kedua adalah pengrusakan terhadap fasilitas perumahan dan penganiayaan sekuriti yang ada dan ketiga terkait penganiayaan ojol yang mengakibatkan kakinya tertembak,” kata Calvijn.
Baca Juga: Cek Fakta: Akibat Gempa Bumi, BMKG Sebut Ada Keretakan di Perairan Sulawesi Tengah
Calvijn juga menyebut rekonstruksi itu dilakukan guna menyamakan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan dari para tersangka.
“Dalam hal ini kita sudah melakukan rekonstruksi fungsinya melihat detail fakta di lapangan dan hasil berita acara pemeriksaan," imbuh Calvijn.***