PR DEPOK – Pemerintah melakukan penataan infrastruktur digital dengan melanjutkan perpindahan dari TV Analog ke TV Digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) melakukan 3 tahap dalam proses perpindahan sistem penyiaran TV Analog ke TV Digital.
Rancangan ini berdasarkan apa yang ditetapkan oleh International Telecommunication Union (ITU) berupa luas wilayah, kondisi geografis, frekuensi radio yang ada, dan kemampuan teknologi siaran digital.
Baca Juga: TV Analog akan Dimatikan 2 November 2022, Simak Alasannya dan Keunggulan Siaran Digital
Tahap pertama penyetopan siaran TV Analog dilakukan pada tanggal 30 April 2022, lalu dilanjutkan pada tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir pada 2 November 2022.
Hal itu tertulis pada Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Pemerintah terus mengajak masyarakat Indonesia untuk segera beralih ke siaran TV Digital, terutama untuk wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Buka Link Ini untuk Cek Apakah TV Anda Sudah Digital atau Masih Analog? Berikut Caranya
Hal tersebut disampaikan oleh Rosarita Niken Widiastuti selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada saat hadir di acara Anugerah Penyiaran Provinsi Jawa Barat yang bertajuk 'Jawa Barat Ngabret Digital'.