Cara Cek Status BPJS Kesehatan Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Kantor!

- 2 November 2022, 19:38 WIB
Simak penjelasan terkait cara cek status BPJS Kesehatan Anda secara online, di mana Anda tidak perlu ke kantor.
Simak penjelasan terkait cara cek status BPJS Kesehatan Anda secara online, di mana Anda tidak perlu ke kantor. /BPJS Kesehatan/

PR DEPOK – Cara cek status BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan secara daring atau online, tak perlu lagi kita datang langsung ke kantor BPJS hanya untuk melakukan pengecekan.

Perlu diketahui, pengecekan status BPJS Kesehatan harus dilakukan untuk mengetahui apakah status kepesertaan Anda aktif ataupun tidak.

Jika tidak aktif, maka kartu BPJS Kesehatan yang akan Anda gunakan tidak dapat valid, artinya pelayanan yang tersedia di instansi tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Oleh karena itu, segera cek status BPJS Kesehatan Anda secara online, melalui penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: Begini Transkrip Panggilan Darurat Soal Tragedi Itaewon, Mulai Diterima Polisi 4 Jam Sebelum Kejadian

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi BPJS Kesehatan, terdapat beberapa layanan yang dapat Anda gunakan sebagai cara untuk mengecek status keaktifan layanan.

1. Menghubungi Care Center 165

Salah satu cara cek status BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan melalui sambungan telepon, baik seluler atau telepon rumah.

Seperti diketahui, layanan tersebut dapat dilakukan selama 24 jam non-stop tujuh hari seminggu.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah