PR DEPOK – Cara cek status BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan secara daring atau online, tak perlu lagi kita datang langsung ke kantor BPJS hanya untuk melakukan pengecekan.
Perlu diketahui, pengecekan status BPJS Kesehatan harus dilakukan untuk mengetahui apakah status kepesertaan Anda aktif ataupun tidak.
Jika tidak aktif, maka kartu BPJS Kesehatan yang akan Anda gunakan tidak dapat valid, artinya pelayanan yang tersedia di instansi tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Oleh karena itu, segera cek status BPJS Kesehatan Anda secara online, melalui penjelasan di bawah ini.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi BPJS Kesehatan, terdapat beberapa layanan yang dapat Anda gunakan sebagai cara untuk mengecek status keaktifan layanan.
1. Menghubungi Care Center 165
Salah satu cara cek status BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan melalui sambungan telepon, baik seluler atau telepon rumah.
Seperti diketahui, layanan tersebut dapat dilakukan selama 24 jam non-stop tujuh hari seminggu.