Klaim Pembelian Kacamata Bisa dengan BPJS Kesehatan, Berikut Caranya

- 11 Oktober 2022, 12:57 WIB
Ilustrasi. Simak cara klaim pembelian kacamata dengan BPJS kesehatan.
Ilustrasi. Simak cara klaim pembelian kacamata dengan BPJS kesehatan. /Pexels

PR DEPOK – Untuk Anda yang menggunakan kacamata baik karena minus atau plus dapat mengalami kondisi kacamata pecah karena hal-hal yang tak terduga.

Jika Anda adalah pengguna BPJS kesehatan aktif, Anda tidak perlu khawatir.

Karena pembelian kacamata baru dapat di klaim dengan menggunakan kartu BPJS kesehatan.

Baca Juga: Cair Lagi, Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 Bulan Oktober 2022 di Situs Ini

Lalu, bagaimana cara klaim pembelian kacamata Kesehatan menggunakan BPJS?

Berikut prosesnya yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id:

1. Silahkan datang ke fasilitas Kesehatan (faskes) 1 yaitu puskesmas, klinik atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Tahap 5, Daftar Sekarang dan Dapatkan BLT Subsidi Gaji

2. Minta rujukan untuk ke poli mata atau dokter spesialis mata

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x