PR DEPOK – Untuk Anda yang menggunakan kacamata baik karena minus atau plus dapat mengalami kondisi kacamata pecah karena hal-hal yang tak terduga.
Jika Anda adalah pengguna BPJS kesehatan aktif, Anda tidak perlu khawatir.
Karena pembelian kacamata baru dapat di klaim dengan menggunakan kartu BPJS kesehatan.
Baca Juga: Cair Lagi, Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 Bulan Oktober 2022 di Situs Ini
Lalu, bagaimana cara klaim pembelian kacamata Kesehatan menggunakan BPJS?
Berikut prosesnya yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id:
1. Silahkan datang ke fasilitas Kesehatan (faskes) 1 yaitu puskesmas, klinik atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Login kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Tahap 5, Daftar Sekarang dan Dapatkan BLT Subsidi Gaji
2. Minta rujukan untuk ke poli mata atau dokter spesialis mata