3. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL)
4. Dokter di fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optic yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Baca Juga: Cara Daftar Akun di kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 dan Dapatkan Uang Tunai Rp600.000
5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata
6. Datangi optic yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan
7. Silahkan memilih kacamata untuk dibeli
Berikut syarat dan ketentuan dalam pembelian kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan, yaitu :
1. Dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata nilainya berbeda-beda yaitu :
- Kelas 1 mendapatkan subsidi sebesar Rp300.000